Dinas Sosial (DINSOS)
REKOMENDASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (JKMM)
*PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
2. Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon diatas materai Rp. 10.000 (mengetahui RT, RW, Lurah/ Kades dan Camat setempat);
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto Copy Surat Rujukan atau Rawat Inap dari RSUD Sidoarjo atau Puskesmas setempat;
5. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Rekomendasi JKMM;
4. Pengajuan tanda tangan Pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
Produk layanan :
surat rekomendasi jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM)
Rumah Sakit Yang Bekerja Sama :
1. RSUD SIDOARJO
2. RSUD SIDOARJO BARAT
3. PUSKESMAS SELURUH KABUPATEN SIDOARJO
SURAT KETERANGAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN DI RSUD DR. SOETOMO DAN RSJ MENUR
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PERAWATAN RSUD Dr. Soetomo dan RSJ Menur :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat setempat;
2. Surat Pernyataan Tidak Mampu / Miskin yang ditandatangani pemohon diatas materai Rp. 10.000 (mengetahui RT, RW, Lurah/ Kades dan Camat setempat);
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto Copy Surat Rujukan dari RSUD Sidoarjo atau Surat Rawat Inap dari RSUD DR Soetomo atau RSJ Menur;
5. Bagi Pasien yang sakit karena kecelakaan Lalu Lintas harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Keterangan;
4. Pengajuan tanda tangan Pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 Hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK LAYANAN :
SURAT KETERANGAN UNTUK PERAWATAN RSUD Dr. Soetomo dan RSJ Menur
Rumah Sakit Yang Bekerjasama:
1. RSUD DR SOETOMO
2. RSJ MENUR SURABAYA
REKOMENDASI PENGUNDURAN PESERTA KIS APBD ATAU APBN
PERSYARATAN PENGUNDURAN DIRI DAN KEPERSERTAAN JKN KIS PBI :
1. Kartu Asli BPJS-PBI-APBD maupun BPJS-PBI-APBN;
2. Membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas materai 10.000;
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
*Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Rekomendasi;
4. Pengajuan tanda tangan Pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
*Jangka Waktu Pelayanan :
1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap.
*Biaya/ Tarif :
Tidak ada biaya/tarif
PRODUK LAYANAN :
SURAT KETERANGAN PENGUNDURAN DIRI DAN KEPERSERTAAN JKN KIS PBI
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
Persyaratan Pelayanan :
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
- Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik)
- Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Keterangan;
- Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi yang terdapat pada Aplikasi SIKSNG Kementerian Sosial RI;
Jangka Waktu Pelayanan :
Same day
(Setelah administrasi lengkap)
- Jika dokumen diterima sampai dengan pukul
12.00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB;
- Jika dokumen diterima sampai dengan pukul
15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 16.00 WIB;
1 Hari Kerja
Apabila berkas diterima lebih dari pukul 15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit 1 hari kerja
Biaya/ Tarif : Tidak Ada Biaya / Tarif