PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS I A KHUSUS
Layanan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas I A Khusus di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo
Adapun Pelayanannya Sebagai Berikut :
1. Layanan Pendaftaran Surat Kuasa, Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Surat Kuasa Asli
- Fotokopi Surat Kuasa (Rangkap 2)
- Fotokopi KTA
- Fotokopi Berita Acara Sumpah
- Surat Tugas Untuk Instansi
2. Layanan Pendaftaran Legalisir Produk Pengadilan (Max 3 Lembar), Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Berkas Asli + Fotokopi
3. Layanan Pengurusan Akta Perceraian (Meliputi Putusan Tahun 2022), Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Mengisi Formulir
- Fotokopi Salinan Putusan
- Keterangan Incracht + Pengantar Capil
- Kartu Keluarga Asli
- Akta Perkawinan Asli
4. Layanan Pendaftaran Surat Keterangan Pengesahan Ahli Waris (Warmeking), Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Waris dari Kelurahan Setempat
- Surat/ Akta Kematian
- KTP + KK Ahli Waris
- Akta Kelahiran Ahli Waris
- Surat Nikah Ahli Waris
- Buku Tabungan/ Surat Berharga Nomor 1 s/d 6 di Fotokopi 1x dan Masing - Masing di NASEGEL-kan di Kantor Pos Besar Sidoarjo
5. Layanan Pengesahan Akta Perjanjian Kawin, Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Akta Asli
- Fotokopi Akta Asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- NPWP
6. Layanan Pendaftaran Surat Kuasa Isidentil, Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP Pemberi/ Penerima Kuasa
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Asli
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga Antara Pemberi dan Penerima Kuasa dari Desa Setempat
7. Layanan Permohonan Salinan Putusan, Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Fotokopi KTP
- Surat Kuasa
8. Layanan Persyaratan Tidak Pernah Di Pidana (Eraterang), Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Pendaftaran Dapat Diakses Melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
- Surat Permohonan yang Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri (Dapat Diunduh di Aplikasi Eraterang)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SKCK
- Foto Berwarna Ukuran 4x6 (2 Lembar Background Merah)
- Materai 10.000 (1 Lembar)
9. Layanan Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana Bagi PT, Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Surat Permohonan yang Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa Antara Pengambil dengan Direktur
- NPWP PT
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar PT
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi Akta Pendirian PT
- Fotokopi KTP Direktur dan Penerima Kuasa
- Struktur Organisasi