Info

Information :: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Admin MPP 214-Jun-2021 | Dibaca 2230 kali

INFORMASI APLIKASI PLAVON DUKCAPIL

layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat diurus dengan menggunakan aplikasi PLAVON DUKCAPIL (Pengajuan Layanan Via Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Layanan tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah (SKPWNI/SKDWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.  Adapun langkah-langkah untuk mendaftar pada aplikasi PLAVON :

1. Buka http://plavon.sidoarjokab.go.id pada browser. Klik “Mulai”.

2. Masukkan NIK, Nomor KK dan Password jika sudah pernah mendaftar sebelumnya kemudian klik “Masuk”. Jika belum, klik “Daftar”.

3. Isi form pendaftaran (wajib menyertakan email dan nomor telepon yang valid), unggah file KTP, kemudian klik “Selanjutnya”.

4. Menyetujui persyaratan dengan mencentang pada checkbox, kemudian klik “Daftar”.

Jika proses pengajuan sudah selesai, pemohon dapat melakukan cetak mandiri. Adapun langkah-langkah untuk melakukan cetak mandiri:

1. Pengajuan permohonan layanan melalui Plavon Dukcapil, dan WAJIB mencantumkan nomer ponsel dan email yang valid dan bisa dihubungi.

2. Permohonan yang telah diproses akan ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen melalui mekanisme Tanda Tangan Elektronik dalam bentuk QRCode.

3. Sistem akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk PIN melalui pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs untuk melakukan cetak mandiri.

4. Dokumen tersebut sudah bisa diakses.

5. Simpan dokumen tersebut sewaktu-waktu bisa digunakan dan dicetak sesuai keperluan.

 

Selain bisa mengurus secara mandiri, pemohon juga bisa mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di desa atau kelurahan melalui Garda Petugas Registrasi Adminduk Desa/Kelurahan di Kota Delta (Gapura Delta). (Sumber : https://disdukcapil.sidoarjokab.go.id/ )