Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
1. Layanan Informasi Perizinan Berusaha melalui OSS (meliputi NIB, Izin Usaha, Izin Operasional/Komersial)
2. Layanan Pemenuhan Komitmen Izin Prasarana Usaha, meliputi :
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
- Izin Mendirikan Bangunan Usaha
- Sertifikat Laik Fungsi
3. Layanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
- Izin Pembuangan Air Limbah
- Izin Usaha Kawasan Industri
- Tanda Daftar Gudang
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Hotel, Restoran, Rumah Makan, dll)
- Izin Apotek
- Izin Toko Obat
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, Kelas D Pratama
- Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
- Izin Usaha Toko Swalayan
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
- STPW Penerima dari Waralaba Dalam Negeri, STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri, STPW Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
- Izin Usaha Industri
4. Layanan Perizinan Non OSS
- Izin Mendirikan Bangunan meliputi :
- IMB Rumah Tinggal dengan luasan bangunan > 400 m2 dan/atau bertimgkat
- IMB Milik Pemerintah
- IMB Fungsi Keagamaan (fungsi sosial dan budaya)
- IMB Non Gedung (Menara, Telekomunikasi, Reklame, Bangunan Utilitas)
- Perpanjangan IMTA
- Izin Penyelenggaraan Parkir
- Izin Penyelenggaraan Reklame
- Izin Penyelenggaraan Optik
- Izin Lingkungan Milik Pemerintah
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama Milik Pemerintah
- Izin Operasional Milik Umum Pratama Milik Pemerintah
- Izin Laboratorium Klinik Milik Pemerintah
- Izin Pengelolah Limbah B3 Milik Pemerintah
- Izin Pembuangan Milik Pemerintah
- Izin Prasaranan Sektor Migas
5. Layanan Informasi Perizinan dan LKPM Online
6. Layanan Mandiri Perizinan
7. Layanan Pengaduan Perizinan