Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mal Pelayananan Publik Kabupaten Sidoarjo Melayani Seluruh Kecamatan di Sidoarjo melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/ .
Adapun Jenis - Jenis Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu
-
Pelayanan Kartu Keluarga (KK) WNI dan WNA
-
Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
-
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Pelayanan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI (SKPSK)
-
Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT)
-
Pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKP)
-
Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN)
-
Pelayanan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
-
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
-
Pencatatan Pembatalan Perceraian
-
Pencatatan Pengesahan Anak
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
-
Pelayanan Surat Dispensasi Perkawinan Sebelum Batas
-
Pencatatan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Pengangkatan Anak Kedua dan Seterusnya
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan Seterusnya
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Kelahiran Kedua dan Seterusnya
-
Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Kedua dan Seterusnya
-
Pencatatn dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Kedua dan Seterusnya
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
SYARAT PENGURUSAN/ PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1. KK baru bagi penduduk WNI meliputi :
-
Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah nikah)
-
Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
-
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dispendukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
-
Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga
2. KK baru bagi orang asing meliputi :
-
Fotocopy Paspor
-
Fotocopy KITAP
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
-
SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang)
3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga/ kelahiran meliputi :
-
Kartu Keluarga (KK) lama
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran dari rumah sakit/ bidan
-
Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
4. Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI :
-
KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
-
KK yang akan ditumpangi
-
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
-
Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
5. Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga bagi orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :
-
KK lama dan KK yang ditumpangi
-
Paspor
-
Ijin Tinggal Tetap
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi penduduk WNI dan orang asing :
-
KK lama
-
Surat Keterangan Kematian
-
Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD
7. KK karena hilangatau rusak meliputi :
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepla Desa/ Kelurahan
-
KK yang rusak
-
Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
-
Dokumen Keimigrasian Kehuilangan dari Kepolisian
SYARAT PENGURUSAN/ PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. KTP baru bagi penduduk WNI
-
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
-
Surat pengantar dari RT/ RW dan Kepala Desa / Kelurahan
-
Fotocopy KK
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
-
SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2. KTP baru bagi orang asing yang tinggal tetap
-
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
-
Paspor dan KITAP bagi orang asing
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
3. KTP hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak
-
Fotocopy KK
-
Paspor dan KITAP bagi orang asing
4. KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :
-
Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD
-
SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
5. KTP karena perpanjang bagi Orang Asing Tinggal Tetap berlaku seumur hidup
-
Fotocopy KK
-
KTP lama
-
Fotocopy Paspor
-
Fotocopy KITAP
-
Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :
-
KK lama
-
KTP lama
-
Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
SYARAT PENDAFTARAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/ PROVINSI/ NEGARA
1. Pindah Datang Bagi WNI
-
Surat Pengantar Pindah dari DIspendukcapil Daerah Asal
-
Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
-
Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda)
-
Fotocopy Akta Kelahiran
-
Fotocopy Ijazah
-
Foto berwrna 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
-
Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
2. Pindah Keluar bagi WNI
-
Surat Pengantar dari Kecamatan
-
Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
-
Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda)
-
Fotocopy Akta Kelahiran
-
Fotocopy Ijazah
-
Foto berwarna 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
-
Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
3. Pindah Datang bagi Orang Asing
A. Orang Asing Tinggal Tetap
-
KK dan KTP
-
Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli
-
Fotocopy KITAP
-
Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
B. Orang Asing Tinggal Terbatas
-
Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)
-
Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli
-
Fotocopy KITAS
-
Menujukkan Buku Pengawas Orang Asing
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
-
Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dan aslinya
-
Kartu Keluarga dan KTP El orang tua/ wali
-
Pas Foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 (satu) hari
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN
Persyaratan Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
-
Anak telah masuk KK (mempunyai NIK 3515...)
-
Fotocopy KTP orangtua dan 2 (dua orang saksi (NIK 3515...)
-
Fotocopy KK orangtua (NI 3515....)
-
Asli Surat Kelahiran Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran
-
Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan Orang tua dilegalisir Instansi berwenang
-
Fotocopy Ijazah bagi yang lulus SD/ SMP/ SMA
-
Dan penambahannya jika penulisan ejaan nama orangtua tidak sama antara surat Nikah, KTP dan KK melampirkan Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan dari Desa mengetahui KUA tempat menikah, serta jika jarak kelahiran antar anak 1 (satu), dan ke 2 (dua) lebih dari 10 tahun melampirkan surat pernyataan anak kandung
-
Bagi kelahiran Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan sesuai paal 25 ayat (1) Perda nomor 2 tahun 2015)
-
Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan ke Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia sebagimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat 4 Nomor 2 Tahun 2015
-
Persyaratan Bagi Warga Negara Asing (WNA) sama seperti diatas dengan menambahkan persyaratan
-
fotocopy Paspor/ Visa pemegang Ijin Kunjungan
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ akta Perkawinan Orang Tua yang sudah dilegalisisr instansi yang berwenang
-
Fotocopy KK / KTP Orang Tua bagi pemegang ijin Tinggal Tetap
-
Surat Keterangan Ijin Tempat Tinggal Orang Tua bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas
-
Semua Dokumen yang berbahasa Asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah bersumpah
PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
-
Penetapan Pengadilan Negeri/ Agama tentang Pengangkatan anak
-
Kutipan akta Kelahiran anak yang mau diadopsi
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan calon orangtua angkat yang telah dilegalisir Instansi yang berwenang
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua angkat
KEGUNAAN AKTA PENCATATAN SIPIL
-
Merupakan alat bukti yang paling penting dalam menentukan kedudukan hukum seseorang
-
Merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di depan hukum pengadilan
-
memberikan kepastiaan hukum yang sebenar - benarnya tentang kejadian kelahiran, kematian, perkawinna, perceraian dan sebagainya
-
Akta kelahiran dapat dipergunakan sebagai tanda bukti yang autentik dalam hal pengurusan paspor, keperluan sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus hak keperdataan , mengetahui status anak terhadap orangtua, menentukan waris dan lain - lain
PENCATATAN KEMATIAN
Persyaratan Administrasi Warga Negara Indonesia (WNI) isi formulir permohonan dan melampirkan :
-
Almarhum Penduduk Sidoarjo
-
Surat Pengantar dari RT/ RW
-
Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
-
Asli Surat Kematian dari desa/ Kelurahan
-
Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
-
Fotocopy KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
-
Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri almarhum
-
Fotocopy Akta Kelahiran almarhum bila ada atau Surat Pernyataan bahwa almarhum tidak memiliki Akta Kelahiran(bermaterai 6000)
-
Fotocopy KTP dan KK Pelapor
-
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA)
-
Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
-
Fotocopy KK dan KTP orang asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
-
Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memiliki Ijin Kunjungan
-
Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
KEGUNAAN AKTA KEMATIAN
-
Untuk mengurus hak keperdataan
-
Untuk mengurus asuransi
-
Sebagai persyaratan untuk melaksanakan perkawinan bagi janda/ dudda almarhum yang akan melaksanakan perkawinan lagi dan lain-lain
SISTEM PAKET
Pengurusan Akta Kematian bila dilaksanakan sistem paket dimana pemohon yang mengurus kematian suami/ isteri mendapat 3 (tiga) produk, yaitu akta Kematian seklaigus Kartu Keluarga (KK) dan KTP - el sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena kematian
PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN
A. Ketentuan
-
Perkawinan yang telah dilangsungkan pemuka Agama harus dicatatkan pada kantor/ Instansi pelaksana
-
Jangka waktu pencatatan selambat-lambtaknya 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkawinan
B. Pengertian perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri tujuannya membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974)
1. Pencatatan perkawinan Bagi WNI adalah mengisi formulir dan melampirkan :
-
Mempelai atau salah satu mempelai adalah penduduk Sidoarjo
-
Surat keterangan dari Gereja atau Vihara atau Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan
-
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/ penghayat kepercayan yang dilegalisir pemuka Agama
-
Fotocopy KTP dan KK calon suami dan istri NIK 3515...
-
Fotocopy KTP dan KK orangtua dari calon suami dan istri mempelai NIK 3515...
-
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi NIK 3515...
-
Pas foto berdampingan suami istri 4x6 berwenang 8 lembar
-
Fotocopy Akta kelahiran calon suami istri dilegalisir catatan sipil
-
Fotocopy ganti nama bila pernah ganti nama
-
Fotocopy surat Baptis calon suami istri
-
Asli Surat Keterangan nikah model N1, N2, N3, N4 dari desa/ kelurahan calon dan suami istri
-
Surat kketerangan belum menikah/ pengantar/ Rekomendasi Dispendukcapil setempat bagi penduduk luar Sidoarjo
-
surat izin dari instansi bagi PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN
-
Asli akta cerai bagi calon suami/ istri yang cerai hidup
-
Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami istri yang cerai mati
-
Perjanjian kawin bila ada
-
Dispensasi kesukupan bla ada
-
Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui dan disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu
2. Pencatatan Perkawinan bagi WNA sama seperti di atas dengan penambahan persyaratan :
-
Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA, dan STMD dari kepolisian
-
Semua dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah
-
Surat izin dari kedutaan
PENCATATAN PERCERAIAN
A. Ketentuan : Setiap peceraian yang telah mendapatkan penetapan pengadilan negeri gharus didaftarkan paling lamba 60 hari sejak keputusan pengadikan negeri telah mempunyai kekuatan hukum tetap pasal 30 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2008
B. Persyaratan pemohonan administrasi pencatatan perceraian :
1. Pencatatan Perceraian bagi WNI mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
-
Asli putusan perceraian dan pengadilan negeri (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
-
Asli kutipan akta perkawinan
-
Fotocopy KTP dan KK Pemohon (NIK 3515...)
-
Pas poto warna 4x6 cm sebanyak 3 lembar
2. Pencatatan perceraian bagi WNA sama seperti diatas dengan menambah persyaratan :
-
Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA dan STMD dari kepolisian
-
Dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah