Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Adapun Jenis - Jenis Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang di MPP Kabupaten Sidoarjo :
1. Peningkatan Hak Atas Tanah, Persyaratan :
-
Formulir Permohonan yang sudah disi dan di tandatangani pemohon atau kuasanyadi atas materai cukup
-
Surat kuasa apabila dikuasakan
-
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Surat persetujuan dari Kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
-
Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya (legalisir) oleh petugas loket
-
penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
-
sertifikat HM/ HGB/HP
-
IMB/ Surat Kepala Desa/ Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk tanh tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
-
Materai 2
2. Permohonan Roya, Persyaratan :
-
Formulir pemohon yang sudah diisi dn ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
-
Surat kuasa apabila dikuasakan
-
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Fotocopy Akta Pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
-
Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/ atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
-
Surat Roya/ keterangan lunas/ pelunasan hutang dari kreditur
-
Fotocopy KTP pemberi HT (Debitur) penerima HT (Kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokan oleh petugas loket
3. Konsultasi Pertanahan (Yang Bersangkutan/ Pemohon Sendiri)