DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
1. Layanan Izin Medik Veteriner
- Surat permohonan sesuai dengan format 3
- Fotocopy kartu tanda penduduk
- Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah dokter hewan
- Fotocopy sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
- Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat sesuai dengan format 4
- Fotocopy surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota sesuai dengan format 5
- Surat keterangan pemenuhan teampat prktik dokter hewan sesuai dengan format 6
2. Layanan SIPP Paramedik Inseminator, PKB, ATR
- Surat permohonan sesuai dengan format 13
- Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Foto kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 2(dua) lembar
- Foto kopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedic veteriner
- Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan sesuai dengan format 14
3. Layanan Untuk Petshop, Poultryshop Dan Toko Obat Hewan
- Pemenuhan Komitmen :
- Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
- Memiliki tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap atau tenaga paramedic veteriner atau asisten poteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis
4. Layanan Izin Usaha Peternakan
- NIB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Izin lokasi dari kepala desa yang dilengkapi dengan peta lokasi usaha
- Pernyataan tidak keberatan usaha dari warga sekitar
- Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik dan/atau pedoman budidaya yang baik\