PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) TRIWULAN III TAHUN 2025
Menginformasikan bahwasanya periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2025 akan dibuka pada tanggal 1 - 10 Oktober 2025. Berkenaan dengan hal tersebut mohon untuk melaporkan progres kegiatan usaha (tambahan realisasi investasi/pengeluaran perusahaan), baik berupa pengadaan tanah/bangunan/mesin peralatan/aset dll pada menu pelaporan LKPM.
Sebagai informasi bahwa pelaporan LKPM merupakan KEWAJIBAN SETIAP PELAKU USAHA sebagaimana tercantum dalam pasal 5 butir (c) PerBKPM-RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Berbasis risiko, dimana kewajiban tersebut melekat saat pelaku usaha telah memperoleh perizinan berusaha (NIB). Apabila perusahaan Pelaku Usaha belum menyampaikannya dalam jangka waktu dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Dalam mendukung kelancaran penyampaian LKPM Triwulan III 2025, DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo melayani pendampingan baik via tatap muka/luring di MPP Sidoarjo Jalan Lingkar Timur, maupun via daring (WhatsApp) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Apabila ada pertanyaan, kendala, maupun permintaan pendampingan dapat menghubungi :
- Helpdesk MPP Sidoarjo (+62 877-6101-2223)
- Sdr. ERLISA (+62 838-3095-2066)
- Sdr. ILIYIN (+62 838-3240-1007)
- Sdr. HAFID (+62 857-3316-2528)
- Sdr. NOFELIA (+62 822-5751-1334)
Terimakasih.
